top of page

Berbagai macam layanan yang kami berikan untuk Anda :
QNA
Q : Apa syarat untuk menyewa layanan virtual office dan instant office?
2. Perorangan
- NPWP dan
- KTP.
A : Untuk virtual office, yang dibutuhkan adalah :
1. Badan Usaha
- akta pendirian,
- SK Menteri (PT), dan
- KTP Direktur.
Untuk instant office yang dibutuhkan adalah :
- KTP pendiri,
- NPWP pendiri,
- pas poto pendiri, dan
- stempel perusahaan.
Q : Dokumen apa saja yang diperoleh jika menyewa layanan virtual office?
A : Dokumen yang diperoleh antara lain :
- dokumen kontrak virtual office, surat pengantar,
- domisili gedung,
- kelengkapan legalitas gedung (IMB, PBB, bukti pembayaran PBB terakhir), dan
- template dokumen untuk pengurusan domisili ke kelurahan.
bottom of page